Abstract : Monopolistic practices can occur due to the existence of a Dominant Position carried out by business actors because they have the highest position among their competitors. The case in the KPPU Decision with Register Number 03/KPPU-L/2022 where Google LLC as a business actor conducting business activities in the field of digital platforms in Indonesia practices a dominant position by requiring application developers who distribute their applications on the Google Play Store to use the Google Play Billing System service for the payment system.Keywords: Monopoly, Dominant Position, Impact. Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk menemukan Implementasi pengaturan hukum terkait penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan oleh Google LLC dan keputusan KPPU dalam memutus perkara Nomor 03/KPPU-L/2024 yang memutus nahwa Google LLC terbukti melakukan posisi dominan Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan data sekunder atau bahan kepustakaan yang analisisnya dilakukan secara kualitatif. Hasil dari Penelitian ini menunjukan bahwa keputusan KPPU dalam memutus perkara Nomor 03/KPPU-L/2024 sudah tepat dan terbukti Google LLC melakukan Posisi Dominan dan seperti apa Dampaknya bagi Konsumen dan Persaingan Usaha Di IndonesiaKata kunci: Monopoli, Posisi Dominan, Dampak.
Copyrights © 2025