Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
Vol 10, No 1 (2025): APRIL

Kasus Eigenrichting “Peradilan Massa” Terhadap Pelaku Kejahatan dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

Asiyah Jamilah (Sekolah Tinggi Agama Islam Haji Agus Salim, Cikarang)



Article Info

Publish Date
08 Apr 2025

Abstract

Abstracts: Eigenrichting is a form of mass justice without regard to applicable legal rules. This incident occurred as a result of the reduced level of public trust in the system and law enforcement in this country. National criminal law basically does not regulate eigenrichting in detail, but the Criminal Code only regulates broad formulations. So, several provisions such as Article 170 of the Criminal Code and Article 351 of the Criminal Code to threaten perpetrators of taking the law into their own hands can be used by law enforcement officials as a reference basis for carrying out legal proceedings against offender of eigenrichting. This research aims to analyze the Eigenrichting case against criminal offender from an Islamic legal perspective. This research uses a normative legal approach method and uses library research techniques. The results of this research are that taking the law into your own hands against the criminal offender that results in injury is categorized as injury/torture, and if it causes the death of the victim then it is categorized as murder, which is in jinayah fiqh is included in the qishash and diyat radius.Keywords: Eigenrichting, Criminal Offender, Islamic Criminal Law. Abstrak: Tindak main hakim sendiri merupakan suatu bentuk dari peradilan masa tanpa mengindahkan aturan hukum yang berlaku. Peristiwa ini terjadi akibat berkurangnya Tingkat kepercayaan Masyarakat terhadap sistem dan penegakan hukum di negara ini. Hukum pidana nasional pada dasarnya tidak mengatur secara rinci mengenai eigenrichting, akan tetapi KUHP hanya mengatur rumusan-rumusan secara garis besarnya saja. Jadi, beberapa ketentuan seperti pada Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP untuk mengancam pelaku main hakim sendiri tersebut dapat digunakan oleh aparat penegak hukum sebagai dasar acuan untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku eigenrichting. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus Eigenrichting terhadap pelaku kejahatan perspektif hukum islam. penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif serta menggunakan teknik studi pustaka (library research). Hasil penelitian ini yakni main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana hingga mengakibatkan luka dikategorikan sebagai pelukaan/penganiayaan, dan apabila menyebabkan tewasnya korban maka dikategorikan sebagai pembunuhan yang dalam fiqh jinayah termasuk dalam jarimah qishash dan diyat.Kata kunci: Main Hakim Sendiri, Pelaku Kejahatan, Hukum Pidana Islam.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

QIYAS

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan pernah mengalami kerusakan servers jurnal secara total (di hack), yang mengakibatkan semua artikel yang sudah dipublish mulai Vol.1 No.1 2019 s-d Edisi tahun 2023 hilang semua. Maka untuk menghindari kekosongan artikel tim pengelola melakukan upload ulang ...