Abstract: The issues examined in this thesis are how to analyze the Decision of the Surabaya District Court No. 916/Pdt.P/2022 regarding the approval of an interfaith marriage application from the perspective of Islamic Law and Positive Law. The purpose of this study is to explain the analysis of the court‟s decision from both legal perspectives. This research uses a normative juridical method through literature study. The approaches employed include case approach, statutory approach, descriptive-analytical approach, and content analysis. The results of the study show that, first, from the perspective of Islamic Law, the court‟s decision to grant the application for interfaith marriage is essentially not permissible. The Qur'an explicitly prohibits marriage between a Muslim and a polytheist. This prohibition is absolute in nature, thereby disallowing any form of dispensation by legal or religious authorities. Second, from the perspective of Positive Law, the decision contradicts the cultural values and legal norms prevailing in Indonesian society, as both are largely rooted in religious teachings. Most officially recognized religions in Indonesia—such as Islam, Catholicism, Protestantism, Hinduism, Buddhism, and Confucianism—prohibit interfaith marriage.Keywords: Interfaith Marriage, Marriage Law, Islamic Law, Positive Law.Abstrak: Permasalahan yang dikaji dalam tesis ini adalah bagaimana analisis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 916/Pdt.P/2022 tentang dikabulkannya permohonan pernikahan beda agama dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan analisis terhadap putusan tersebut ditinjau dari kedua perspektif hukum tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, pendekatan deskriptif-analitis, serta analisis isi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, dalam perspektif Hukum Islam, putusan yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tidak diperbolehkan. Al-Qur‟an secara tegas melarang pernikahan antara seorang Muslim dengan orang musyrik. Larangan ini bersifat mutlak sehingga tidak memungkinkan adanya dispensasi dari hukum maupun otoritas agama. Kedua, dalam perspektif Hukum Positif, putusan tersebut bertentangan dengan tata nilai budaya dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, karena norma hukum dan budaya yang berkembang di Indonesia umumnya bersumber dari ajaran agama. Sebagian besar agama yang diakui di Indonesia, seperti Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu, melarang pernikahan beda agama.Kata Kunci: Nikah Beda Agama, Hukum Perkawinan, Hukum Islam, Hukum Positif.
Copyrights © 2025