Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
Vol 10, No 2 (2025): OKTOBER

Analisis Yuridis terhadap Kejahatan Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan melalui Media Elektronik (Studi Kasus: Putusan Nomor 590/Pid.Sus/2022/PN.Lbp)

Marlina Elisabeth Pakpahan (Universitas Prima Indonesia)
Dion Alfandi Sitanggang (Universitas Prima Indonesia)
Nazwa Dwi Sakila (Universitas Prima Indonesia)
Shinta Anggi Marito Samosir (Universitas Prima Indonesia)



Article Info

Publish Date
08 Oct 2025

Abstract

Abstract: This study aims to analyze Court Decision Number 590/Pid.Sus/2022/PN.Lbp by examining the legal framework governing online buying and selling in Indonesia, the forms of legal protection for victims of online transaction fraud, and the judge's considerations in adjudicating the case. The research uses a normative juridical method with a statutory and case study approach. The data sources consist of primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through literature review and analysis of court rulings. The findings indicate that the legal framework aims to provide legal protection for victims of fraud in electronic transactions. In this case, the defendant was found legally and convincingly guilty of committing repeated acts of fraud as stipulated in Article 378 of the Indonesian Penal Code in conjunction with Article 64 paragraph (1) of the Penal Code.Keywords: Criminal Offense, Online Buying and Selling, Electronic Media, Court Decision.Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Nomor 590/Pid.Sus/2022/PN.Lbp dengan menelaah pengaturan hukum terkait jual beli online di Indonesia, bentuk perlindungan hukum bagi korban penipuan dalam transaksi jual beli online, serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan serta analisis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban penipuan dalam transaksi elektronik. Dalam perkara ini, Terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.Kata Kunci: Tindak Pidana, Jual Beli Online, Media Elektronik, Putusan Pengadilan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

QIYAS

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan pernah mengalami kerusakan servers jurnal secara total (di hack), yang mengakibatkan semua artikel yang sudah dipublish mulai Vol.1 No.1 2019 s-d Edisi tahun 2023 hilang semua. Maka untuk menghindari kekosongan artikel tim pengelola melakukan upload ulang ...