Abstract: The main problem of this research is that marriages with the status of guardian judge can be held in unregistered marriages. It can be seen how a marriage is carried out with the status of guardian judge in unregistered marriages from the perspective of both laws, namely positive and Islamic law. This research uses a type of field research, namely direct research in the field, where the researcher visits the research object. This research data was collected using a qualitative approach. Researchers chose Kepahiang Regency as the research object. This research found two things, namely as follows: there are marriages with the status of guardian judge in unregistered marriages which can be carried out because the headman carries out his duties based on the provisions in the Marriage Law or KHI as well as other provisions which are still related to headship and not all problems it can be resolved with existing provisions, in such circumstances the headman exercises legal discretion that is not in accordance with existing provisions. Then, the view of Islamic law regarding the transfer of guardianship rights in the marriage bond of the guardian of the family to the guardian of the judge is an emergency legal provision. This transfer of guardianship is seen as emergency law. According to KHI, this trust is considered legally valid by fulfilling the terms and conditions contained in KHI and munakahat fiqh as the basis of Islamic law.Keywords: Guardian Judge Status, Unregistered Marriage, Positive Law and Islamic Law. Abstrak: Permasalahan utama penelitian ini terdapat pada pelaksanaan nikah berstatus wali hakim dapat dilangsungkan pada pernikahan tidak tercatat. Dilihat bagaimana pelaksanaan nikah dengan status wali hakim pada pernikahan tidak tercatat dari pandangan kedua hukum yaitu positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian field research yaitu penelitian langsung ke lapangan, dimana peneliti mengunjungi objek penelitian. Data penelitian ini dihimpun dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Peneliti memilih di Kabupaten Kepahiang sebagai objek penelitian. Penelitian ini menemukan dua hal yaitu sebagai berikut: terdapat pelaksanaan nikah dengan berstatus wali hakim pada pernikahan tidak tercatat dapat dilangsungkan karena penghulu menjalankan tugasnya berlandaskan pada ketentuan yang ada pada Undang-Undang Perkawinan atau KHI serta ketentuan lain yang masih berhubungan dengan kepenghuluan dan tidak semua permasalahan itu dapat diselesaikan dengan ketentuan yang ada, pada keadaan demikian penghulu melakukan diskresi hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Kemudian, pandangan hukum Islam dari beralihnya hak perwalian dalam ikatan pernikahan wali nasab kepada wali hakim adalah ketentuan hukum yang darurat beralihnya perwalian ini dipandang sebagai hukum darurat. Menurut KHI perwalian ini dipandang sah hukumnya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang ada dalam KHI dan fiqih munakahat sebagai dasar hukum Islam.Kata kunci: Status Wali Hakim, Pernikahan Tidak Tercatat, Hukum Positif dan Hukum Islam.
Copyrights © 2024