Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
Vol 9, No 1 (2024): APRIL

Dinamika Penerapan Hukum Keluarga di Mesir dan Sudan

Apit Farid (UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia)
Siah Khosyi'ah (UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2024

Abstract

Abstracts: The countries of Egypt and Sudan share a close historical and legal relationship. Egypt has undertaken the codification of family law since the 18th century, while Sudan has not done yet so. However, both nations continue to pursue reforms in family law, specifically drawing from the Hanafi school of thought. The focus of this paper begins with the question of how Islamic family law reforms have manifested in Egypt and Sudan, particularly within the realm of family law. The approach taken adopts a descriptive method with a historical-legal perspective, encompassing the first, the general historical development of family law in both countries, and the second, the application of family law in Egypt and Sudan. This research reveals that both Egypt and Sudan have undergone transformations in family law, considering societal, cultural, and temporal developments, while still upholding and adhering to the principles of Sharia law.Keywords: Law, Family, Egypt, Sudan Abstrak: Negara Mesir dan negara Sudan memiliki hubungan sejarah dan hukum yang erat antara satu sama lain. Mesir telah melakukan kodifikasi hukum keluarga sejak abad ke-18, sementara Sudan sebelumnya tidak pernah melakukannya. Namun, kedua negara ini terus melakukan reformasi hukum keluarga, dengan mengacu khusus pada madzhab Hanafi. Fokus tulisan ini berawal dari pertanyaan bagaimana bentuk reformasi hukum keluarga Islam di Mesir dan Sudan, terutama dalam konteks hukum keluarga. Pendekatan yang diambil adalah pendekatan deskriptif dilakukan dengan mengadopsi perspektif historis-yuridis, yang mencakup pertama sejarah perkembangan hukum keluarga secara umum di kedua negara, dan kedua penerapan hukum keluarga di Mesir dan Sudan. Penelitian ini menunjukkan bahwa negara Mesir dan negara Sudan telah mengalami perubahan (transformasi) dalam hukum keluarga yang memperhatikan perkembangan social, budaya masyarakat serta perkembangan zaman (modernisasi), dengan tetap mempertahankan dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah.Kata kunci: hukum, keluarga, Mesir Sudan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

QIYAS

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan pernah mengalami kerusakan servers jurnal secara total (di hack), yang mengakibatkan semua artikel yang sudah dipublish mulai Vol.1 No.1 2019 s-d Edisi tahun 2023 hilang semua. Maka untuk menghindari kekosongan artikel tim pengelola melakukan upload ulang ...