Abstracts: This study aims to examine the implementation of Law Number 16 of 2019 in Air Dikit District and analyze it from the perspective of Maqasid Sharia. This is a field research using a qualitative descriptive approach. The results indicate that the implementation of Law Number 16 of 2019 concerning Marriage has been fairly well optimized. However, some members of the community are still reluctant to apply for a dispensation when the prospective bride or groom has not reached the minimum legal age, as stipulated in the law. As a result, some marriages are carried out unofficially (sirri). The reluctance is generally due to time constraints and urgent conditions that demand the marriage to be held immediately, whereas the dispensation process is considered time-consuming and procedurally complex. From the perspective of Maqasid Sharia, the provision regarding age maturity in Law Number 16 of 2019 aligns with the five fundamental objectives of Islamic law: hifz al-din (protection of religion), hifz al-‘aql (protection of intellect), hifz al-mal (protection of wealth), hifz al-nasl (protection of lineage), and hifz al-nafs (protection of life). Thus, raising the minimum age of marriage is a step that reflects Islamic values and promotes the well-being of family life.Keywords: Implementation, Law Number 16 of 2019, Maqasid Syariah.Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Air Dikit serta menganalisisnya dalam perspektif Maqasid Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah berjalan cukup baik. Namun demikian, masih ditemukan masyarakat yang enggan mengajukan dispensasi bagi calon mempelai yang belum mencapai usia minimal sebagaimana diatur dalam undang-undang, sehingga mereka memilih melangsungkan pernikahan secara sirri. Faktor penyebabnya antara lain karena keterbatasan waktu dan kondisi mendesak yang menuntut pernikahan segera dilaksanakan, sedangkan proses sidang dispensasi dianggap memakan waktu dan prosedurnya cukup panjang. Dalam perspektif Maqasid Syariah, ketentuan mengenai pendewasaan usia dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sejalan dengan lima tujuan utama syariat, yaitu hifz al-din (menjaga agama), hifz al-‘aql (menjaga akal), hifz al-mal (menjaga harta), hifz al-nasl (menjaga keturunan), dan hifz al-nafs (menjaga jiwa). Dengan demikian, peningkatan usia minimal perkawinan merupakan langkah yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam demi tercapainya kemaslahatan dalam kehidupan berkeluarga.Kata kunci : Implementasi, UU Nomor 16 tahun 2019, Maqasid Syariah.
Copyrights © 2025