Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
Vol 9, No 2 (2024): OKTOBER

Konstruksi Hukum Keluarga dalam Upaya Pertanggungjawaban Kesetaraan Gender Melalui Relasi Pendidikan Suami dan Istri

Ianatul Firdaussia (Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang)
Habibi Al Amin (Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2024

Abstract

Abstract: The  education level of husband and wife in managing a gender-equal household. This research discusses problem 1). Gender equality in the relationship between highly educated husband and wife towards fulfilling family legal rights and obligations. 2). Gender equality in the relationship between husband and wife with low education towards fulfilling family legal rights and obligations. The research uses empirical legal research with a historical approach. Data collection was carried out through interviews and recording of couples with high and low education in Kwaron Village, Diwek District, Jombang Regency. This research provides results that: 1). Four out of five couples are still unable to implement a gender equal family as a whole even though they have higher education. Even though both partners have high education, this is not the main factor in implementing a gender equal family. 2). There are only 2 couples out of 5 (five) couples who have fully implemented a gender equal family pattern, even though they are not highly educated, this is not the main factor in implementing a gender equal family in Kwaron Village, Diwek District, Jombang Regency.Keywords: Family Law; Accountability; Gender equality; Level of education. Abstrak : Pendidikan keluarga sebagai penyumbang kesenjangan gender dan kesetaraan gender dalam perkawinan. Bedanya, penelitian ini fokus pada hubungan tingkat pendidikan suami istri dalam mengelola rumah tangga setara gender. Tulisan ini membahas masalah 1). Kesetaraan gender dalam hubungan suami istri yang berpendidikan tinggi menuju pemenuhan hak dan kewajiban hukum keluarga. 2). Kesetaraan gender dalam hubungan suami istri yang berpendidikan rendah terhadap pemenuhan hak dan kewajiban hukum keluarga. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan historis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan rekaman terhadap pasangan yang berpendidikan tinggi dan rendah di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Penelitian ini memberikan hasil bahwa: 1). Empat dari lima pasangan masih belum mampu menerapkan keluarga setara gender secara keseluruhan meski telah mengenyam pendidikan tinggi. Meski kedua pasangan memiliki pendidikan yang tinggi, namun hal tersebut bukanlah faktor utama dalam mewujudkan keluarga setara gender. 2). Hanya 2 pasangan dari 5 (lima) pasangan yang sudah sepenuhnya menerapkan pola keluarga setara gender, padahal mereka tidak berpendidikan tinggi, hal tersebut tidak menjadi faktor utama dalam penerapan keluarga setara gender di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang. Daerah.Kata Kunci: Hukum Keluarga; Akuntabilitas; Kesetaraan gender; Tingkat pendidikan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

QIYAS

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan pernah mengalami kerusakan servers jurnal secara total (di hack), yang mengakibatkan semua artikel yang sudah dipublish mulai Vol.1 No.1 2019 s-d Edisi tahun 2023 hilang semua. Maka untuk menghindari kekosongan artikel tim pengelola melakukan upload ulang ...