Tujuan paper ini untuk mengetahui kajian tentang trading saham syariah di Bursa Efek Indonesia bagaimana pengenalan trading saham syariah dan pasar modal syariah. Mengetahui hukum dalam trading syariah hingga trading saham syariah, serta jenis trading saham yang bagaimana yang diharamkan dalam Islam sehingga trading saham syariah bisa dilakukan dikalangan muslim sehingga praktek maisir, gharar dan riba tidak terjadi. Metode penelitian ini bersifat deskriptif analisis dilakukan untuk mencari data secara lengkap tentang karakteristik suatu keadaan atau gejala-gejala yang dapat mebantu memperkuat teori mengenai pasar modal syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yurisdis normatif, yaitu penelitian hukun yang sepenuhnya menggunakan data sekunder dan analisisnya bersifat kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik studi dokumen dan studi kepustakaan (library research). Trading saham syariah dengan trading saham konvensional dalam membuka akun rekening saham syariah bisa dengan memilih sekuritas yang sudah Shariah Online Trading System (SOTS). Hukum trading saham syariah adalah mubah atau boleh asalkan sesuai dengan prinsip syariah dan merujuk sesuai Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Copyrights © 2023