Kajian ini menggambarkan penerapan Penghimpunan Dana Zakat Profesi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan. Penghimpunan zakat merupakan upaya pengumpulan zakat perorangan atau kelompok dengan tujuan mencapai zakat. Kegiatan penghimpunan zakat merupakan jantung dalam organisasi zakat, karena penghimpunan berhubungan dengan kemampuan perorangan, organisasi, badan hukum untuk mengajak dan mempengaruhi orang lain sehingga menumbuhkan kesadaran dan kepeduliaan mereka. Berdasarkan hasil pengamatan menunjukkan penghimpunan zakat profesi dapat dinyatakan belum optimal. Hal ini disebabkan karena keterlambatan dilakukan pemotongan zakat profesi, sehingga adanya pegawai ASN yang telah mengambil semua gajinya sebelum dipotong zakat profesi.
Copyrights © 2023