Fenomena celebrity endorsement dalam point of view Islam merupakan salah satu bentuk muamalah yang masih yang hangat diperbincangkan, terkait isu transaksi dan unsur-unsur yang yang bertentangan dengan ketentuan syariah, seperti: gharar, tadlis, ghabn, ba’i najasy dan ta’alluf. Penelitian ini bertujuan untuk menyandarkan dan menekankan pada point of view Islam dalam lingkup ushul fiqh dengan pendekatan deskriptif kualitatif serta tinjauan lebih mendalam pada studi kepustakaan (library research). Adapun hasil kajian penelitian ini adalah produk diperjualbelikan dan dipromosikan melalui figure publik sebagai celebrity endorsement hukumnya masih dibenarkan syariat Islam untuk produk-produk halal, bebas dari najis, dan asli (original) sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan keputusan DSN-MUI. Disamping itu, kepada produsen yang ingin meningkatkan daya jual produknya dengan memanfaatkan figure publik sebagai endorser di era digital seperti sekarang ini agar dapat memilih sosok/figure publik yang memiliki sikap ramah, bertutur kata yang baik/sopan santun, lemah lembut, menjaga aurat, tidak memuji produk yang dipromosikan secara berlebih-lebihan, dan tidak menggunakan kalimat sumpah serta transparan dan tidak menjelek-jelekan produk kompetitor, sehingga perkembangan usaha dengan produk yang sama dan merk dagang yang berbeda-beda dapat mencapai tujuan maqasid al-shariah dan keinginan setiap produsen untuk memperoleh profit menjadi berkah di dunia dan akhirat.
Copyrights © 2023