Pesatnya perkembangan dunia ekonomi khususnya lembaga-lembaga keuangan Islam atau perbankan Islam yang usaha pokoknya tidak lepas dari proses transaksi jual beli bank yang Islami, yakni notabene harus terhindar dari unsur riba, terhindar dari unsur kezdaliman. Dari latar belakang inilah kemudian diangkat salah satu konsep ekonomi yang mengacu pada konsep syariah Jual beli (Al-Bai’) yang dalam operasionalnya menghendaki adanya unsur provit antar penjual dan pembeli. Jual beli merupakan suatu akad yang tertua yang dikenal oleh manusia sekaligus akad yang paling banyak dipraktekkan hingga saat ini, Oleh sebab iru, sebagian dari hukum Islam menamakannya sebagai abu al-uqud atau induk semua akad untuk menunjukkan bahwa semua akad jual beli sebagai akad tertua sekaligus terpenting dalam kehidupan manusia. Dalam hal ini, manusia membutuhkan jual beli sejak manusia itu sendiri mulai membutuhkan makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan sebagainya yang dimiliki saudaranya. Sementara ia juga membutuhkan barang tersebut. Oleh sebab itu, manusia membutuhkan suatu tertentu cara agar saudaranya tersebut rela memberikan barang yang menjadi kebutuhannya dengan melalui suatu pertukaran yang kemudian disebut jaul beli. Kata Kunci: jual beli (al-bay’), Fiqh, perbankan Islam
Copyrights © 2023