Kaidah fikih memiliki kedudukan yang sangat urgen dalam penyelesaian persoalan baik di bidang ibadah maupun muamalah, terutama dalam bidang muamalah yang semakin hari kini semakin berkembang. Padanan istilah muamalah adalah hukum ekonomi syariah. Salah satu kaidah yang menjadi pegangan dalam bermuamalah adalah kaidah tentang tawâbi yang berbunyi al-tâbi’ tâbi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep dan aplikasi kaidah tersebut dalam hukum ekonomi syariah serta mengetahui cabang dari kaidah tersebut serta aplikasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah pengikut (tawâbi’) ini adalah sesuatu yang eksistensinya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi mengikuti keberadaan sesuatu yang lain. Kaidah pengikut ini setidaknya memiliki 4 cabang (furû’) kaidah. Dari kaidah-kaidah tersebut setidaknya dapat teraplikasikan terhadap maslaah-masalah transaksi ekonomi
Copyrights © 2023