Ipso Jure
Vol. 1 No. 4 (2024): Ipso Jure - May

Implementasi Hukum Pidana Adat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Incest Di Indonesia (Studi Kasus Di Kabupaten Rejang Lebong)

Salwa Adimaya (Universitas Andalas)



Article Info

Publish Date
28 May 2024

Abstract

Incest merupakan perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama, moral dam kesusilaan. Pengaturan tindak pidana incest secara eksplisit tercantum dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP, namun belum ada pengaturan secara khusus terkait perbuatan incest. Maka dari itu, hukum pidana adat dapat berlaku ketika hukum positif tidak mengaturnya. Salah satu kasus incest yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong dimana orang tua pelaku incest dikenakan sanksi adat berupa dihukum cuci kampung dengan dicambuk menggunakan lidi. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dengan pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi adat terhadap pelaku tindak pidana incest berbeda-beda di tiap wilyah adat. Mulai dari membayar uang denda, dihukum cambuk, dikucilkan dari linkungan hingga dilempar ke laut. Penerapan sanksi adat ini semata-mata untuk mengembalikan keseimbangan Masyarakat yang telah tergoncang akibat perbuatan pelaku dan merupakan bentuk perwujudan eksistensi hukum pidana adat di Indonesia,

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

IJJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ipso Jure is an international, peer-reviewed, open access journal dedicated to advancing scholarly research and discourse in the field of law, with a particular emphasis on the principles of the rule of law. The journal aims to provide a platform for academics, legal practitioners, policymakers, and ...