Pemberian bantuan gratis sudah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan hukum. Sayangnya, instrument hukum yang disebutkan membatasi pemberian bantuan hukum Gratis diberikan kepada Masyarakat miskin. Padahal, sejatinya kelompok rentan merupakan pihak yang berhak juga menerima bantuan hukum Gratis. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan bantuan hukum bagi kelompok rentan di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap warga negara berhak atas bantuan hukum bagi kelompok rentan agar diakui dan dilindungi atas situasi unik mereka. Perumusan ulang undang-undang bantuan hukum untuk memasukkan populasi rentan sebagai pihak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan hukum adalah tindakan yang direkomendasikan. Akses keadilan yang setara akan dicapai baik bagi kelompok miskin maupun rentan di Indonesia sebagai akibat dari konsekuensi reformulasi terhadap kepastian hukum, keadilan, dan manfaat bagi masyarakat tersebut.
Copyrights © 2024