Jaminan kesehatan nasional menjadi isu penting di Indonesia sejak disahkannya Undang-undang nomor 40tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang nomor 24 tahun 2001tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Isu strategis mengenai sustainabilitas Jamsoskessejalan rencana pemerintah untuk mewujudkan universal healtth coverage (cakupan semesta) di tahun 2019.Di tengah persiapan diberlakukannya UU No. 24 tahun 2014 untuk bidang kesehatan yaitu pada 1 januari2014 adalah penting untuk memastikan tetap terpenuhinya hak-hak warga Sumatera Selatan dalammemperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau secara berkelanjutan. Sejak tahun 2009Pemerintah daerah Propinsi Sumatra selatan memberlakukan Jaminan Kesehatan Daerah, melengkapijaminan-jaminan kesehatan yang lain untuk mewujudkan cakupan semesta di propinsi ini. Tulisan ini akanmenelaah tentang faktor- faktor yang harus dikembangkan dalam penerapan jaminan kesehatan sosialkepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap terjaga keberlangsungannya. Kata kunci: jaminan kesehatan nasional , cakupan semesta, sustainabilitas
Copyrights © 2013