Pertumbuhan industri dapat meningkatkan ekonomi sekitarnya, tetapi juga dapat menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu pembangunan industri harus dibarengi dengan pengelolaan lingkungan yang baik untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan. Dokumen lingkungan hidup, antara lain AMDAL, RKL-RPL dan SPPLH, wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha atau kegiatan yang berinteraksi dan berdampak pada lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dimana data dikumpulkan yaitu. data primer dan sekunder. Informasi primer diperoleh melalui wawancara dan observasi lapangan terkait kondisi instalasi pengolahan limbah domestik saat ini. Walaupun informasi sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen milik PT. X. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa dokumen RKL-RPL dimaksudkan sebagai rencana pengelolaan dampak penting sehingga dampak lingkungan dapat diminimalkan, kemudian peraturan tahun 2009 dijadikan acuan dalam penyusunan RKL-RPL secara rinci. Menteri Perindustrian. Peraturan Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan Terinci Untuk Sarana Industri Yang Berada Atau Berlokasi Di Kawasan Industri. Serta tata cara penyimpanan dan penempatan limbah B3 dalam RKL-RPL yang telah memenuhi tata cara dan persyaratan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6 tentang limbah bahan berbahaya dan beracun.
Copyrights © 2022