Kebijakan pemerintah dalam membatasi impor bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi melalui Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 menimbulkan dinamika baru dalam struktur pasar energi nasional. Dalam konteks hukum ekonomi, kebijakan ini berdampak pada prinsip persaingan usaha dan dominasi pelaku usaha tertentu, khususnya Pertamina. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan tersebut terhadap keseimbangan pasar, keadilan ekonomi, dan efektivitas hukum persaingan usaha. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis terhadap regulasi dan data empiris yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pembatasan impor BBM dapat menghambat terciptanya pasar yang kompetitif dan berpotensi melanggar asas persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat
Copyrights © 2025