Sektor keuangan merupakan pilar utama stabilitas ekonomi nasional yang terus menghadapi tantangan kompleksitas produk serta risiko digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam mendorong stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan untuk menelaah regulasi dan literatur terkait penguatan kelembagaan serta perlindungan konsumen di sektor keuangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU P2SK memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif melalui penguatan mandat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mekanisme koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Makalah ini juga menyoroti pentingnya adaptasi hukum terhadap inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital untuk memitigasi risiko sistemik. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan bahwa keberhasilan UU P2SK sangat bergantung pada integritas penegakan hukum, efektivitas pengawasan terintegrasi, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat guna menciptakan ekosistem keuangan yang tangguh dan inklusif.
Copyrights © 2025