Fenomena pekerja proyek pemerintah yang tidakterdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan menyorotilemahnya pelaksanaan tanggung jawab hukum pemberi kerjaterhadap perlindungan sosial tenaga kerja. Kasus yang mencuat ke publik, seperti temuan Dedi Mulyadi, memperlihatkan masih terjadinya pelanggaran hak normatifpekerja yang seharusnya dijamin oleh Undang-UndangNomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Undang-Undang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penelitianini bertujuan untuk menguraikan bentuk perlindungan hukumbagi pekerja proyek pemerintah yang tidak memperoleh hakBPJS Ketenagakerjaan, menganalisis tanggung jawab hukummandor sebagai pemberi kerja, serta menelaah mekanismepenyelesaian sengketa akibat pelanggaran hak jaminan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatifdengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasiperlindungan hukum bagi pekerja proyek tanpa BPJS belumberjalan optimal akibat lemahnya pengawasan dan kesadaranhukum pelaksana di lapangan. Mandor memiliki kewajibanhukum untuk mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penguatan aspek penegakanhukum dan sanksi menjadi penting untuk menjaminperlindungan hak pekerja secara menyeluruh.
Copyrights © 2025