Artikel ini menganalisis secara mendalam efektivitas model keadilan restoratif sebagai alternatif penanganan perkara pidana ringan di Indonesia. Keadilan restoratif tekanan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog, mediasi, dan kesepakatan bersama. Tujuan utamanya adalah memulihkan kerusakan akibat kejahatan bagi semua pihak yang terlibat, dengan fokus pada perbaikan alih-alih hukuman tradisional yang ditekankan oleh sistem peradilan retributif. Metode ini sangat berbeda dengan sistem peradilan standar, yang utamanya berupaya menjatuhkan hukuman sebagai bentuk perlindungan sosial terhadap pelaku kejahatan. Kajian ini mengkaji landasan filosofis dan hukum keadilan restoratif dan membandingkannya dengan sistem pidana konvensional, yang tekanan tindakan punitif. Di Indonesia, keadilan restoratif diterapkan berdasarkan berbagai peraturan resmi untuk mengatasi masalah seperti pelaporan kasus besar dan keluhan terhadap proses hukum yang ada, baik dari pihak korban maupun pelaku kejahatan. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang lebih adil dan berbelas kasih, memastikan korban dihormati, pelaku kejahatan menerima pertanggungjawaban, dan masyarakat berperan aktif dalam menyelesaikan konflik.
Copyrights © 2025