Studi ini membahas pendekatan dan data dasar dalam tipologi penelitian hukum dengan mengkaji konsepsi hukum sebagai norma otonom dan fenomena sosial. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan bahan hukum sekunder, termasuk dokumen dan literatur yang relevan. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan mendasar antara pemahaman hukum sebagai norma yang berdiri sendiri dan sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh dinamika masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan mempengaruhi kerangka analisis dan interpretasi hukum, sehingga memberikan makna bagi pengembangan teori hukum dan praktik yuridik. Diskusi menyoroti pentingnya pendekatan yang tepat sesuai dengan tujuan penelitian hukum untuk memperoleh hasil yang komprehensif dan dapat diterapkan. Kesimpulan studi ini menekankan perlunya mengintegrasikan kedua konsepsi tersebut ke dalam studi hukum untuk menghasilkan pengetahuan yang lebih holistik.
Copyrights © 2025