Pemberlakuan KUHP baru pada tahun 2026 menandai pergeseran signifikan dalam lanskap hukum pidana Indonesia, menghapus warisan kolonial yang telah lama ada. Rancangan undang-undang ini dibangun di atas tiga pilar: modernisasi, harmonisasi, dan demokratisasi, yang semuanya berupaya menyelaraskan dengan nilai-nilai hukum yang menghidupkan jantung masyarakat Indonesia. Lebih dari sekedar menghilangkan hambatan lama terkait jenis kejahatan dan pelanggaran, KUHP baru menekankan prinsip-prinsip restoratif dan humanistik, dengan harapan menegakkan keadilan yang tidak hanya tegas tetapi juga manusiawi. Selain itu, reformasi ini membuka ruang bagi hukum adat yang sejalan dengan semangat Pancasila dan Konstitusi 1945, serta memperkenalkan ketentuan pidana alternatif yang mencakup tanggung jawab pidana korporasi. Meskipun langkah ini dipuji sebagai kemajuan dalam dekolonisasi hukum dan harmonisasi sistem pidana Indonesia dengan standar internasional, KUHP baru juga telah menjadi sasaran kritik tajam dari kelompok hak asasi manusia, yang menyoroti potensi pasal-pasal tertentu untuk mengancam kebebasan sipil. Penerapan KUHP baru merupakan ujian berat bagi aparat penegak hukum, yang harus menguasai dan secara konsisten menegakkan ketentuan-ketentuan tersebut untuk mewujudkan keadilan substantif dalam masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2025