Kemajuan Kecerdasan Buatan (AI) telah secara signifikan mengubah cara individu mengelola, memproses, dan memanfaatkan data pribadi. Otomatisasi analisis data skala besar melalui AI menawarkan efisiensi tetapi sekaligus meningkatkan potensi risiko enkripsi dan pelanggaran data. Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), berupaya untuk menetapkan perlindungan hukum bagi hak privasi individu di tengah transformasi digital yang pesat. Studi ini bertujuan untuk menguji efektivitas implementasi UU PDP dalam mengatasi tantangan terkait pemanfaatan AI di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum, konteks, dan komparatif, dengan mengacu pada peraturan internasional seperti Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa. Temuan menunjukkan bahwa meskipun UU PDP memasukkan prinsip-prinsip penting perlindungan data seperti persetujuan, otoritas tujuan, dan akuntabilitas, penerapannya pada sistem berbasis AI masih menghadapi beberapa kendala. Kendala tersebut meliputi ambiguitas mengenai subjek hukum ketika AI bertindak secara otonom, transparansi algoritma yang terbatas (masalah kotak hitam), dan tidak adanya peraturan pelaksana khusus yang mengatur pemrosesan data berbasis AI. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengembangkan kebijakan turunan yang berlandaskan etika AI, memperkuat mekanisme pengawasan, dan mengadopsi prinsip privasi sejak tahap perancangan dalam pengembangan teknologi untuk memastikan perlindungan hak privasi warga negara di era kecerdasan buatan.
Copyrights © 2025