Studi ini meneliti penerapan pendekatan normatif dan empiris dalam studi hukum perdata, khususnya dalam penyelesaian penyelesaian kontrak. Pendekatan normatif digunakan untuk menjelaskan ketentuan hukum, prinsip, dan aturan yang berlaku untuk kontrak, sedangkan pendekatan empiris meneliti praktik penyelesaian yang terjadi di lapangan melalui data kasus nyata dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Dengan menggabungkan kedua pendekatan ini, studi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang dinamika penyelesaian penyelesaian kontrak, mengidentifikasi kesenjangan antara aturan hukum dan praktik implementasi, serta menawarkan rekomendasi untuk meningkatkan sistem hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian penyelesaian sering dipengaruhi oleh faktor sosial dan ekonomi yang tidak selalu diwujudkan dalam ketentuan normatif, sehingga pendekatan terintegrasi ini penting untuk mendukung efektivitas hukum perdata dalam praktik.
Copyrights © 2025