Perkembangan transaksi digital menjadikan kontrak elektronik bergantung pada pemrosesan data pribadi, sehingga membuka potensi terjadinya penyalahgunaan dan kebocoran oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE). Penelitian ini menganalisis peran hukum perdata dalam penyelesaian sengketa tersebut serta bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran data pribadi. Dengan metode yuridis normatif, ditemukan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui mekanisme wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum (PMH), sementara UU PDP memperjelas kewajiban pengendali data terkait keamanan dan pembatasan tujuan. Pertanggungjawaban mencakup aspek kontraktual, delictual, dan administratif, serta menunjukkan kecenderungan penerapan strict liability untuk mengatasi ketimpangan antara pengguna dan PSE. Integrasi hukum perdata dan UU PDP diperlukan guna memperkuat perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik.
Copyrights © 2025