Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan serta meninjau pelaksanaannya dari perspektif Fiqh Siyasah. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang berfungsi menopang pembiayaan pembangunan nasional. Namun, rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat masih menjadi kendala dalam optimalisasi penerimaan pajak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi di KPP Pratama Bandar Lampung Dua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPP memiliki peran dominan sebagai pelaksana kebijakan perpajakan di tingkat operasional, khususnya melalui empat fungsi utama: pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum. KPP aktif melaksanakan kegiatan edukasi melalui sosialisasi langsung maupun media digital untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak, memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi, serta menegakkan sanksi bagi pelanggaran administrasi dan pidana. Upaya tersebut terbukti meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki realisasi penerimaan pajak daerah. Dalam perspektif Fiqh Siyasah, peran KPP sejalan dengan prinsip tanggung jawab Ulil Amri dalam menjaga kemaslahatan umat melalui kebijakan keuangan publik. Dengan demikian, KPP Pratama Bandar Lampung Dua telah berperan efektif sebagai instrumen negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat melalui sistem perpajakan yang profesional dan berintegritas.
Copyrights © 2025