Tingkat kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak UMKM di Indonesia masih rendah meskipun telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keadilan fiskal. Tingkat kepatuhan pajak UMKM yang rendah ini juga tampak nyata di Kabupaten Jepara. Studi ini dilakukan untuk menganalisis pengaruh implementasi Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022, lingkungan wajib pajak, biaya kepatuhan pajak, dan machiavellianisme terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang merupakan pelaku UMKM di Kabupaten Jepara. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang diberikan kepada 100 responden menggunakan teknik Convenience Sampling dan dianalisis menggunakan regresi linier berganda melalui SPSS versi 26. Hasil studi menunjukkan bahwa secara bersamaan, semua variabel memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan pajak. Secara parsial, implementasi Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tidak memiliki dampak yang signifikan. Lingkungan wajib pajak memiliki dampak positif dan signifikan, sementara biaya kepatuhan dan machiavellianisme memiliki dampak negatif dan signifikan. Temuan ini menekankan pentingnya memperluas penyebaran partisipatif Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022, memperkuat lingkungan sosial, menyederhanakan prosedur administratif, dan menumbuhkan moralitas wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor UMKM.
Copyrights © 2026