Perkembangan transaksi keuangan digital telah banyak membawa perubahan yang sginifikan dalam praktik ekonomi masyarakat dan menimbulkan persoalan naru dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transaksi keuangan digital berdasarkan fikih muamalah dengan menitikberatkan pada keabsahan akad, prinsip kerelaan, dan kehalalan transaksi. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi keuangan digital pada dasarnya diperbolehkan selagi memenuhi rukun dan syarat akad, dilakukan atas dasar kerelaan yang sadar, serta terbebas.
Copyrights © 2026