Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui suatu kejahatan yang terkadang tidak dilakukan oleh seseorang saja tapi juga bisa melibatkan beberapa orang untuk turut serta agar rencananya berbuat jahat terwujud, baik orang itu berperan sebagai orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doenpleger), orang yang turut melakukan (medepleger), maupun orang yang membantu melakukan (medeplichtige). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Berdasarkan kesimpulan sementara diketahui bahwa bentuk penjatuhan pidana Tindak Pidana Penganiayaan turut serta dlam hukum positif adalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan penulis menilai penerapan dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Pusat Nomor: 275/Pid.B/2021/PN.Jkt.Pst belum tepat serta pertimbangan hakim belum maksimum atau ideal karena belum teliti. Dalam hal ini hakim seharusnya mempertimbangkan berat ringannya pada kasus penganiayaan dalam persidangan sehingga efek jera daripada pelaku sesuai dari apa yang sudah diperbuatnya. Kata Kunci : Kematian, Penganiayaan, Turut serta
Copyrights © 2025