Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa minyak kelapa sawit Indonesia-Uni Eropa di WTO, yang dipicu oleh kebijakan RED II dan Regulasi Delegasi Uni Eropa. Kebijakan ini mengklasifikasikan minyak kelapa sawit sebagai satu-satunya minyak nabati dengan risiko tinggi terhadap Perubahan Penggunaan Lahan Tidak Langsung (ILUC), dengan tujuan menguranginya hingga 0% pada tahun 2030 untuk memenuhi target energi terbarukan. Indonesia memandang kebijakan ini diskriminatif, mengingat negara tersebut telah menerapkan berbagai inisiatif kelapa sawit berkelanjutan seperti ISPO dan berbagai kesepakatan internasional. Meskipun upaya tersebut, Uni Eropa tetap memberlakukan kebijakan RED II, yang mendorong Indonesia mengajukan gugatan di WTO (kasus DS593) atas pelanggaran regulasi perdagangan. Sengketa ini saat ini berada di tahap panel, dan belum ada hasil yang diumumkan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan analisis data kualitatif, serta mengungkap dampak lebih luas dari kebijakan ini terhadap pasar minyak nabati global
Copyrights © 2025