Penelitian ini mengkaji pengaruh koneksi politik terhadap agresivitas pajak pada perusahaan non-keuangan di Indonesia. Dengan pendekatan kuantitatif, data dari 75 perusahaan non-keuangan dianalisis menggunakan survei skala Likert untuk mengukur tingkat koneksi politik dan tarif pajak efektif (ETR) guna menilai agresivitas pajak. Data dianalisis menggunakan SPSS versi 25. Hasil analisis regresi menunjukkan hubungan negatif yang signifikan antara koneksi politik dan agresivitas pajak, dengan perusahaan yang memiliki koneksi politik menunjukkan tingkat pajak efektif yang lebih rendah, yang mengindikasikan tingkat penghindaran pajak yang lebih tinggi. Temuan ini berkontribusi pada literatur tentang perilaku pajak korporasi di pasar emerging, menyoroti peran koneksi politik dalam membentuk strategi pajak. Studi ini merekomendasikan agar pembuat kebijakan di Indonesia memperkuat mekanisme penegakan pajak dan mengurangi pengaruh politik pada kebijakan pajak untuk memastikan keadilan dan kepatuhan pajak yang lebih besar.
Copyrights © 2026