AbstractThe profit-sharing system is important in Islamic financial institutions, especially those offering term savings products. This study explores the implementation of the profit-sharing system in term deposit products at KSPPS BMT Yamamus Jepara. This research method uses qualitative data collection techniques through interviews and observations. Informants in this study were selected based on certain criteria, including managers, operational admins, and tellers, who have an understanding and direct management of term deposit products. The results showed that term deposits at KSPPS BMT Yamamus Jepara have 3, 6, or 12 months. In practice, these deposits apply two types of contracts: wadiah or mudharabah. Each contract has a different calculation. In wadiah term deposits, funds are deposited with BMT without profit sharing but, instead, a bonus is given as compensation and the bonus received is not agreed upon at the beginning of the contract. Meanwhile, in mudharabah, the funds deposited by depositors are managed by BMT as an investment that is expected to provide profit. The profits from the management are then divided between BMT and depositors based on the ratio agreed at the beginning of the contract. The amount of profit sharing varies depending on BMT’s income each month.Keywords: Profit Sharing; Time Deposits; KSPPS BMT Yamamus. AbstrakSistem bagi hasil adalah hal penting dalam lembaga keuangan syariah, khususnya yang menyediakan produk simpanan berjangka. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi implementasi sistem bagi hasil dalam produk simpanan berjangka di KSPPS BMT Yamamus Jepara. Metode penelitian ini kualitatif dengan teknik pengambilan data berupa wawancara dan observasi. Informan dalam penelitian ini dipilih berdasarkan kriteria tertentu mencakup manajer, admin operasional, dan teller, yang memiliki pemahaman dan pengelolaan langsung pada produk simpanan berjangka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa simpanan berjangka di KSPPS BMT Yamamus Jepara memiliki jangka waktu dari 3, 6, hingga 12 bulan. Dalam implementasinya, simpanan berjangka dapat menggunakan dua jenis akad yaitu wadiah atau mudharabah. Setiap akad memiliki hitungan yang berbeda. Pada simpanan berjangka wadiah, dana dititipkan kepada BMT tanpa adanya bagi hasil. Namun, sebagai gantinya diberikan bonus sebagi kompensasi dan bonus yang diterima tidak diperjanjikan di awal akad. Sedangkan, pada mudharabah, dana yang disetorkan deposan dikelola oleh BMT sebagai investasi yang diharapkan memberikan keuntungan. Keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan kemudian dibagi antara BMT dan deposan berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad. Besarnya bagi hasil tergantung pendapatan yang diperoleh BMT setiap bulannya.Kata Kunci: Bagi Hasil; Simpanan Berjangka; KSPPS BMT Yamamus.
Copyrights © 2025