Sosialisasi hukum merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, yang esensial bagi terciptanya tatanan sosial yang harmonis dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran sosialisasi hukum dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat, faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta efektivitas berbagai metode sosialisasi yang diterapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus di beberapa wilayah perkotaan dan pedesaan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi hukum yang intensif dan partisipatif dapat secara signifikan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, meskipun terdapat variasi efektivitas tergantung pada metode yang digunakan dan karakteristik demografis masyarakat.
Copyrights © 2025