Penelitian ini mengkaji konsep pertanggungjawaban pidana korporasi serta bentuk-bentuk pemidanaan yang dapat dijatuhkan kepada korporasi dalam sistem hukum pidana Indonesia. Perkembangan kegiatan usaha modern membuat korporasi tidak hanya berperan sebagai pelaku ekonomi, tetapi juga sebagai pelaku tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, lingkungan, dan negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum, termasuk KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan Perma No. 13 Tahun 2016 yang secara eksplisit mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dapat timbul dari kesalahan kebijakan, lemahnya pengawasan internal, maupun tindakan organ atau pegawai yang dilakukan untuk kepentingan korporasi. Bentuk pemidanaan mencakup pidana denda, pencabutan izin usaha, restitusi, pembekuan kegiatan usaha, perampasan aset, hingga pembubaran korporasi. Kajian ini juga menemukan sejumlah tantangan seperti pembuktian mens rea korporasi, ketidakjelasan penanggung jawab, dan tumpang tindih regulasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan penguatan sistem kepatuhan internal korporasi sangat diperlukan untuk mewujudkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi di Indonesia.
Copyrights © 2026