Perkembangan aset kripto sebagai instrumen investasi digital menimbulkan persoalan hukum baru terkait perlindungan investor, khususnya ketika suatu aset kripto mengklaim kepatuhan terhadap prinsip syariah, seperti Islamic Coin (ISLM). Di Indonesia, aset kripto telah diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan dan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), namun belum terdapat pengaturan eksplisit yang mengintegrasikan penilaian kepatuhan syariah dalam kerangka regulasi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum investor Islamic Coin (ISLM) dalam perspektif hukum keuangan syariah dan regulasi aset kripto BAPPEBTI di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan terbatas, dan pendekatan fikih, yang dianalisis melalui penalaran hukum, interpretasi normatif, qiy?s, dan istisl?h. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ISLM secara hukum positif diperlakukan sama dengan aset kripto lainnya sebagai komoditas digital tanpa mekanisme verifikasi klaim kepatuhan syariah, sementara hukum keuangan syariah mensyaratkan pemenuhan prinsip fiqh muamalah tertentu. Temuan ini mengindikasikan adanya kesenjangan koherensi hukum antara regulasi nasional dan prinsip syariah. Implikasi hukumnya adalah perlunya penguatan kerangka regulasi aset kripto yang mampu mengakomodasi mekanisme verifikasi kepatuhan syariah guna meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan investor Muslim di Indonesia.
Copyrights © 2026