Kebijakan revitalisasi lahan dan hilirisasi kelapa rakyat telah ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional. Namun, dalam praktiknya kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai persoalan hukum, khususnya terkait kepastian dan perlindungan hukum bagi pekebun kelapa rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum revitalisasi lahan dan hilirisasi kelapa rakyat dalam kerangka PSN serta menilai implikasinya terhadap perlindungan hukum pekebun. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen kebijakan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum revitalisasi dan hilirisasi kelapa rakyat masih bersifat terfragmentasi dan belum terintegrasi dalam satu regulasi yang komprehensif, sehingga belum memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang optimal bagi pekebun. Selain itu, masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan pelaksanaan di lapangan, terutama dalam aspek kelembagaan dan pola kemitraan usaha. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dan harmonisasi regulasi agar kebijakan tersebut dapat mendukung ketahanan pangan nasional secara berkeadilan.
Copyrights © 2026