Dana non halal merupakan dana yang berasal dari penerimaan bunga atau jasa giro bank konvensional yang dikirimkan oleh muzakki. Dana yang dikirimkan oleh muzakki berupa dana zakat dan dana infak/sedekah yang dikirimkan melalui rekening bank konvensional sehingga ketika menghimpun dana tersebut pengelola memperoleh bunga atau jasa giro. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alur dari segi pelaporan dana non halal yang ada di BAZNAS Banyuwangi. Proses pelaporan disini dimulai dari proses penerimaan dan penyaluran, pengukuran dan pengakuan, pengungkapan dan penyajian atas laporan keuangan berdasarkan dengan PSAK 109.
Copyrights © 2025