Pengusulan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2016 ini merupakanpelengkap penjelasan secara teknis bagi peneliti dan pelaksana pengabdian dalam mengusulkanskema hibah secara daring melalui Simlitabmas dengan mengacu pada Panduan PelaksanaanPenelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi X Tahun 2016.Diterbitkannya panduan ini dimaksudkan agar lembaga pengusul, peneliti, atau pelaksana kegiatanpengabdian kepada masyarakat akan dapat memahami mekanisme, dan prasyarat yang harusdipenuhi ketika akan membuat dan mengusulkan proposal melalui Simlitabmas. Kegiatanpengusulan pendanaan penelitian dan pengabdian melalui Simlitabmas merupakan implementasidari kebijakan Kemenristekdikti dalam mekanisme pengelolaan riset dan pengabdian kepadamasyarakat di perguruan tinggi dibawah koordinasi oleh Direktorat Jenderal Penguatan Riset danPengembangan. Pengajuan pengusulan untuk seluruh skema dilakukan secara daring melaluiSimlitabmas melalui http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Pengusul harus mengikuti ketentuan umumsebagai pedoman standar penjaminan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diperguruan tinggi sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam Panduan Penelitian danPengabdian kepada Masyarakat Edisi X Tahun 2016. Berkenaan dengan hal tersebut, DRPMmenetapkan ketentuan umum pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017