Permen-LHK No. 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Persyaratan dan bentuk pengelolaan termasuk penyimpanan jangka waktu limbah B3. Peraturan tersebut menjadi dasar proteksi bagi pemerintah kepada subjek hukum termasuk perusahaan dalam penyimpanan limbah B3. Akan tetapi, dalam praktiknya Putusan hakim Nomor 79/Pid.B/LH/2021/PT.SMG, yaitu PT. Sinar Agung Sukses Selalu melakukan tindak pidana menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun dan tidak melakukan pengelolaan serta melakukan dumping ke media lingkungan hidup tanpa izin. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif yaitu mengkaji permasalahan dari aspek peraturan baik secara horizontal dan vertikal. Berdasarkan hasil penelitian implementasi dari putusan tersebut menimbulkan ketidaksesuaian penegakan hukum sesuai dengan Permen-LHK No. 6 Tahun 2021, selain itu dalam pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup seseorang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak mengelolanya dapat di pidana kurungan 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun namun dalam putusannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dimana hakim dalam memutus perkara tersebut berpandangan bahwa berlandasakan prinsip hukum lingkungan berkelanjutan denda ada putusan pertama tidak relevan sehingga diatur dalam pengadilan tinggi akan tetapi analisis pandangan peneliti seharusnya dalam pengadilan tinggi dapat menetapkan ganti rugi lebih tinggi dan prinsip cemar lingkungan.
Copyrights © 2025