Journal of Islamic Law (EJIL)
Vol. 4 No. 1 (2026): Equality: Journal of Islamic Law (EJIL)

Prinsip dan Kaidah Dasar Ekonomi Syariah dalam Membangun Ekonomi Berkeadilan pada Ekosistem Fintech Syariah Indonesia

Siregar, Muhammad Rafi (Unknown)
Ishak, Muhammad Nur (Unknown)
Rifai, Ahmad (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Feb 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip dasar ekonomi Islam dalam pengembangan fintech syariah di Indonesia dan mengevaluasi kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi berkeadilan di era digital. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif berbasis studi literatur terhadap regulasi, fatwa, dan model bisnis fintech syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan, maslahah, larangan riba, gharar, dan maysir telah diimplementasikan melalui akad murabahah, mudharabah, dan musyarakah, yang mendorong inklusi keuangan bagi pelaku UMKM dan kelompok berpenghasilan rendah. Namun, efektivitasnya masih menghadapi tantangan pada aspek pengawasan syariah, literasi keuangan, dan respons regulasi terhadap inovasi digital. Secara ilmiah, penelitian ini menawarkan perspektif bahwa fintech syariah perlu dinilai tidak hanya dari aspek kepatuhan normatif terhadap prinsip syariah, tetapi juga dari kontribusinya dalam mewujudkan distribusi ekonomi yang lebih adil, sehingga memperkaya kerangka evaluasi pengembangan ekonomi Islam berbasis teknologi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

ejil

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Equality: Journal of Islamic Law (EJIL) adalah Jurnal pengembangan Hukum Islam yang diterbitkan pertama kali oleh Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Terbit setiap enam bulan sekali sebagai media publikasi artikel ilmiah pada Bidang Hukum Islam. Isi atau artikel ...