Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Vol. 3 No. 1 (2020): Jurnal Ilmiah Raad Kertha

PERANAN HUKUM PIDANA PADA PENYELESAIAN SENGKETAPEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH KEPALAKANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL

KEYZHA NATAKHARISMA (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2026

Abstract

Pendaftaran tanah di Indonesia menggunakan sistem publikasi negatif. Dalam sistem publikasi negatif, negara hanya secara pasif menerima apa yang dinyatakan oleh pihak yang meminta pendaftaran.akibat yang timbul dari sistem ini setiap orang berhak melakukan gugatan terhadap sertifikat tanah tersebut untuk dibatalkan, kemdahan ini cenderung dimanfaatkan mafia tanah untuk melakukan pembatalan tanah berkerjasama dengan oknum pejabat BPN oleh karena itu dalam penelitian ini membahas sejauh mana hukum pidana mengatur perbuatan tersebut. Penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis normatif. Maksud dari istilah,”pendekatan/approach” adalah sesuatu hal atau (perbuatan atau usaha) mendekati atau mendekatka, Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis yaitu menggambarkan mengenai peran hukum pidana dalam penyelesaian pembatalan tanah dengan penyalahgunaan kewenangan,Sumber-sumber penelitian dalam penelitian ini bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder,Analisis data pada penelitian hukum normatif pada hakekatnya adalah kegiatan untuk mengadakan ssitematika terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Pemberian sanksi terhadap pejabat BPN/Kepala BPN yang ikut terlibat dalam pembatalan tanah yang tidak sesuai prosedur dan bermain dapat diberikan sanksi pidana serta dengan pemberian sanksi pidana kepada mereka pejabat BPN yang bermain diharapkan dapat menekan jumlah pembatalan tanah yang illegal.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

raadkertha

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Raad Kertha is a peer-review scholarly Law Journal issued by Faculty of Law Universitas Mahendradatta which is purported to be an instrument in disseminating ideas or thoughts generated through academic activities in the development of legal science (jurisprudence). Jurnal Ilmiah Raad ...