Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Vol. 2 No. 1 (2019): Jurnal Ilmiah Raad Kertha

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KARYAWAN TETAPDALAM HAL TERJADI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003

I Nyoman Suandika, SH, MH (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2026

Abstract

Dalam suatu hubungan kerja seperti halnya hubungan hukum lainnya tidak selalu berjalan dengan lancar, karena keinginan salah satu pihak (umumnya pekerja) tidak selalu dapat dipenuhi oleh pihak lainnya (pengusaha), sehingga ini akan menimbulkan masalah dalam hubungan kerja seperti misalnya pemutusan hubungan kerja (PHK). rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya peutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan tetap. 2. Bagaimanakah akibat hukum apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan tetap menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yaitu penelitian dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder. Faktor yang menyebabkan pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja/buruh menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 adalah : a) pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama. b) Pelanggaran atau kesalahan berat. c) Pekerja ditahan pihak berwajib. d) Karena perubahan status perusahaan. e) karena perusahaan tutup. e) Karena pekerja terjerat kasus pidana. f) Karena perusahaan tutup. g) perusahaan pailit. h) Pekerja mangkir dari pekerjaannya. Akibat hukum terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh menurut UU No.13/2003 dalam Pasal 156 ayat (1) adalah menimbulkan kewajiban kepada pengusaha untuk memberikan ; a) Uang pesangon, b. Uang penghargaan masa kerja (uang jasa). C. Uang pergantian hak. D. Uang pisah.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

raadkertha

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Raad Kertha is a peer-review scholarly Law Journal issued by Faculty of Law Universitas Mahendradatta which is purported to be an instrument in disseminating ideas or thoughts generated through academic activities in the development of legal science (jurisprudence). Jurnal Ilmiah Raad ...