Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya pengaruh pelanggaran etik, sanksi pidana suap, dan sanksi pidana pemerasan terhadap profesionalisme pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Menggunakan pendekatan kuantitatif, data diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 126 responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran etik, sanksi pidana suap, dan sanksi pidana pemerasan masing-masing memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap profesionalisme pegawai. Secara simultan, ketiga variabel tersebut menjelaskan 73,1% variasi dalam profesionalisme pegawai. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman tantangan yang dihadapi KPK dalam mempertahankan standar profesionalisme tinggi, terutama terkait dengan skandal internal yang melibatkan korupsi dan pelanggaran etik.
Copyrights © 2025