Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kinerja Pemerintah Desa Dempel dalam penyusunan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kerangka teori yang digunakan bertumpu pada prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan desa, yang dioperasionalisasikan melalui indikator transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran, dengan rujukan normatif Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif; data dikumpulkan melalui wawancara dengan aparatur desa dan pihak terkait, observasi proses/aktivitas pengelolaan APBDes, serta telaah dokumen perencanaan, penganggaran, dan pelaporan desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa APBDes 2025 disusun berjenjang dari RKPDes dan dimusyawarahkan bersama masyarakat dan BPD, serta pelaksanaan anggaran secara umum selaras dengan rencana dan ketentuan yang berlaku. Temuan penting mengindikasikan adanya kendala pada aspek keterbukaan informasi yang belum merata, pembaruan publikasi laporan realisasi yang belum konsisten, keterlambatan pencairan dana, serta keterbatasan kapasitas sumber daya manusia yang berimplikasi pada ketepatan waktu pelaksanaan dan pelaporan. Kesimpulan penelitian menyatakan kinerja Pemerintah Desa Dempel tergolong cukup baik dalam penyusunan dan realisasi APBDes 2025, tetapi memerlukan penguatan pada manajemen pelaporan-publik, peningkatan kapasitas aparatur, dan perbaikan mekanisme diseminasi informasi agar prinsip tata kelola dapat terwujud lebih komprehensif.
Copyrights © 2026