Perilaku menyimpang di kalangan mahasiswa merupakan fenomena yang tidak dapat diabaikan, karena dapat berdampak negatif terhadap diri sendiri, lingkungan kampus, dan masyarakat. Bentuk perilaku menyimpang yang marak terjadi antara lain penyalahgunaan narkotika, kekerasan, perundungan, hingga tindak pidana di dunia maya seperti penyebaran hoaks dan penipuan online. Mahasiswa sebagai kaum terpelajar seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, namun kenyataannya masih ada yang terlibat dalam pelanggaran hukum pidana. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan tinggi untuk menanamkan kesadaran hukum. Masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana upaya sosialisasi hukum pidana dan sanksi pidana dapat mencegah terjadinya perilaku menyimpang di kalangan mahasiswa. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hukum pidana, jenis-jenis tindak pidana, dan sanksi yang mengaturnya, sehingga mahasiswa dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Hasil kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum mahasiswa, mengurangi angka pelanggaran hukum di lingkungan kampus, serta membentuk generasi muda yang taat hukum.
Copyrights © 2026