Kantor Jasa Akuntan (KJA) memiliki peran strategis dalam mendukung kepatuhan perpajakan bagi wajib pajak badan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sejauh mana praktik implementasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan oleh KJA telah sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak sebagimana diatur dalam Peraturan Nomor PER-02/PJ/2019, serta mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data yang digunakan pada penelitian ini merupakan data primer, diperoleh melalui observasi partisipatif sebagai Teknik pengumpulan data. Penelitian ini menunjukkan hasil bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan oleh Kantor Jasa Akuntan XYZ telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun demikian, pelaksanaan di lapangan masih mendapatkan beberapa kendala teknis yang menghambat proses pelaporan
Copyrights © 2026