Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penanggulangan tindak pidana terhadap harta benda dari perspektif penegakan hukum, serta untuk meneliti pola penanggulangan yang tepat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif di samping itu juga yuridis normatif. Temuan menunjukkan bahwa perlunya adanya peningkatan metode penanggulangan serta keterpaduan antara penegak hukum dan instansi terkait dalam upaya penanggulangan tindak pidana terhadap harta benda kususnya dalam metode dan kerjasama penanggulangannya. Oleh karenanya, diperlukan konsep penanggulangan yang tepat sehingga tindak pidana harta benda dapat diminimalkan. Hal lain yang tidak kalah penting adanya dukungan dari masyarakat dan penerapan perundangan yang tepat.
Copyrights © 2025