Perubahan iklim global telah meningkatkan frekuensi bencana alam ekstrem yang secara langsung mengancam stabilitas pemenuhan prestasi dalam kontrak komersial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi bencana iklim sebagai keadaan memaksa (force majeure) berdasarkan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, serta mengevaluasi batasan tanggung jawab para pihak guna menjaga keseimbangan antara prinsip Pacta Sunt Servanda dan asas keadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa kriteria tradisional force majeure, khususnya unsur ketidakterdugaan (unforeseeability), mengalami pergeseran akibat kemajuan sains meteorologi yang memungkinkan prediksi bencana iklim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan kontrak di era krisis iklim memerlukan redefinisi standar kehati-hatian (due diligence) dan penguatan klausul adaptif atau renegosiasi (hardship clause) untuk menghindari ketidakpastian hukum. Hakim diharapkan tidak hanya melihat bencana sebagai peristiwa alam semata, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan mitigasi risiko para pihak dalam memutus sengketa kontrak.
Copyrights © 2026