Studi ini bertujuan menilai pengaruh implementasi aplikasi Coretax terhadap kepuasan wajib pajak pada KPP Penanaman Modal Asing Dua. Implementasi Coretax dipahami sebagai sistem layanan perpajakan digital yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan, sedangkan kepuasan wajib pajak mencerminkan persepsi pengguna terhadap kualitas layanan yang diterima. Studi ini menggunakan pendekatan kuantitatif berbasis survei. Pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner skala Likert yang diberikan kepada 50 wajib pajak yang ditentukan melalui purposive sampling. Analisis data dilakukan melalui uji asumsi klasik dan regresi linier sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Coretax memiliki koefisien regresi positif sebesar 0,649 dengan nilai signifikansi 0,000 (<0,05) dan nilai t hitung 9,095 (>2,010). Temuan ini menunjukkan implementasi aplikasi Coretax terbukti berpengaruh terhadap kepuasan wajib pajak secara positif dan signifikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi implementasi Coretax dapat meningkatkan kepuasan wajib pajak dan mendukung keberhasilan transformasi digital layanan perpajakan.
Copyrights © 2026